SAAT POKOK UTANG SUDAH LUNAS, APAKAH BUNGA MASIH WAJIB DIBAYAR?
SAAT POKOK UTANG SUDAH LUNAS, APAKAH BUNGA MASIH WAJIB DIBAYAR? Bismillahirrahmanirrahim , Bapak Ibu dan Teman Teman Yang Lapang Hatinya Lapang Rezekinya , Ada seorang ibu bertanya: "Ustadz, kalau utang dengan bunga berjalan, pokoknya sudah lunas, tapi sisanya bunga belum mampu dibayar, apakah tetap wajib dilunasi?" Pertanyaan ini kelihatannya sederhana Tapi sesungguhnya ini pertanyaan yang menyelamatkan banyak jiwa. Karena riba itu bukan sekadar angka di kertas. Ia adalah beban di dada. Ia adalah kecemasan di kepala. Ia adalah ketakutan yang membuat tidur tidak nyenyak. Dan yang paling sering terjadi, orang bukan hancur karena utangnya besar, tapi karena tidak paham harus bersikap bagaimana. ⚖️ DALAM SYARIAT: YANG WAJIB ITU POKOK, BUKAN BUNGA Allah sudah memberi garis yang sangat jelas. Dalam QS. Al-Baqarah: 279, Allah berfirman: "Jika kalian bertaubat, maka kalian berhak atas pokok harta kalian." Perhatikan baik-baik… Allah menyebut POKOK. Bukan bunga...